Pembuatan Peta Daya Dukung Lahan dan Kesesuaian Lahan (Studi Kasus: Kelurahan Gedawang)
Terima kasih telah mengunjungi halaman ini.
Namun mulai tanggal 4 Agustus 2020, saya telah memindahkan isi halaman ini ke dalam blog yang lebih khusus:
Salam hangat.
Bisa minta share file shp nya Maa
BalasHapusHalo, Adi.
HapusTutorial ini adalah langkah kerja yang disusun saat saya semester 1 (sekitar 3 tahun lalu). Saya lupa tentang apakah masing ada/tidaknya file shapefile yang diharapkan oleh Adi. Sejauh ini saya cek belum ditemukan.
Terima kasih.
hai permisi admin. mau tanya dong? untuk menentukan keseuaian lahannya bagaimana? di situ di sebut ada satu tidak sesuai antara hutan dengan kawasan budidaya. tapi kenapa di atasnya itu ada juga hutan dengan kawasan budidaya tapi di katakan sesuai?
BalasHapusHalo Graciaa.
HapusTerima kasih untuk tanya.
Analisis kesesuaian lahan dalam tutorial ini masih bersifat dangkal, hanya berdasarkan persepsi Penulis terkait beberapa jenis guna lahan yang ditumpangtindihkan dengan daya dukung lahan.
Tutorial ini hanya mengasumsikan bahwa hutan hanya cocok/sesuai jika berlokasi di kawasan penyangga. Oleh sebab itu hutan di kawasan budidaya dianggap tidak sesuai.
Cara menilai kesesuaian lahan dalam tutorial ini (dengan mencocokkan jenis guna lahan terhadap jenis daya dukung lahannya) mungkin tidak sepenuhnya akurat.
Hai admin, peta kesesuaian lahan di atas kalo boleh tau bahwa kira" lahan tersebut sesuai digunakan untuk apa ya? Apakah sesuai untuk permukiman atau peruntukan lainnya? Karena setiap peruntukan lahan memiliki kategori dan skoring kesesuaian yang berbeda.
BalasHapusTerima kasih.
Halo Mahen.
HapusTerima kasih untuk bertanya.
Kesesuaian lahan tersebut berdasar pada skor fungsi kawasan (daya dukung kawasan).
Skor kurang dari 125 berfungsi sebagai kawasan budidaya, akan sesuai untuk hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, hutan produksi konversi, pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, perkebunan, permukiman, perikanan, pertambangan, dan pariwisata.
Lahan dengan skor 125 - 175 diklasifikasikan sebagai kawasan fungsi penyangga, sehingga sesuai jika diperuntukkan hutan tanaman rakyat dan kebun dengan pengolahan lahan yang minim.
Sedangkan lahan dengan skor di atas 175 dikategorikan sebagai fungsi lindung, sehingga terbatas diperuntukkan bagi hutan lindung, sempadan sungai/pantai/mata air, kawasan suaka alam, dan kawasan rawan bencana.
Bacaan lebih lanjut dapat merujuk pada link berikut:
http://eprints.ums.ac.id/14543/2/BAB_I.pdf
Sumartono, D. 2011. Evaluasi Lahan untuk Kawasan Lindung dan Budidaya dengan Aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Universitas Muhammadiyah Surakarta.